Insentif Rp600 Ribu Bermasalah Jika Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandek

Gurupenggerak.online_Program insentif sebesar Rp600 ribu bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta dinilai tak akan lepas dari pelomik. Masalah diyakini muncul ketika perusahaan tak memenuhi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat memperoleh bantuan tunai tersebut.

"Bahwa pekerjanya tahu iurannya enggak dibayarkan tapi dia tidak menyadari itu. 'Kok saya enggak dapat, teman saya di kantor sebelah dapat'. Jadi ribut," kata pengamat ekonomi Yanuar Rizky dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Takut Resesi? Biasa Aja Kali', Minggu, 16 Agustus 2020.

Yanuar mengatakan situasi tersebut akan membuat pemerintah kembali disalahkan. Padahal sumber masalah berada di perusahaan yang mesti menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan itu. 

"Karena persoalan macam (tidak dibayarkan iuran) sejak awal ada, dan sekarang timbul di pandemi covid-19 ini," ucap Rizky.



Menurut Rizky, program yang diperuntukkan pekerja non-pemerintah ini memiliki konsep yang bagus dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat khususnya para pekerja pada penerima insentif.

Pekerja yang mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, harus memenuhi persyaratan. Pertama warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Lalu, terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang aktif yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Peserta membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp5 juta. Persyaratan lainnya punya rekening bank dan tidak termasuk peserta manfaat kartu prakerja. Kemudian, membayar iuran sampai Juni 2020.


Sumber : Medcom

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Insentif Rp600 Ribu Bermasalah Jika Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandek"

Post a Comment